Pengiriman alat berat antar pulau adalah pemindahan excavator, bulldozer, crane, atau unit lain dari satu pulau ke pulau lain dengan gabungan angkutan darat dan laut: truk lowbed atau self loader dari lokasi asal ke pelabuhan, kapal dari pelabuhan asal ke pelabuhan tujuan, lalu truk lagi ke lokasi proyek. Keberhasilannya ditentukan oleh tiga hal: data berat dan dimensi unit yang benar, pilihan kapal yang sesuai akses pelabuhan dan lokasi, serta pengikatan (lashing) dan dokumen yang memenuhi aturan.
Artikel ini menjelaskan arti mobilisasi alat berat, alur pengiriman antar pulau, jenis kapal yang dipakai, aturan Kementerian Perhubungan tentang penimbangan dan pengikatan kendaraan di kapal, dokumen dan asuransi yang perlu disiapkan, serta faktor yang menentukan biaya. Contoh rute Jakarta ke Kalimantan Timur dipakai sebagai ilustrasi.
- Kapal yang umum dipakai: LCT (landing craft tank) untuk lokasi tanpa dermaga besar, kapal ro-ro atau feri untuk unit yang bisa berjalan sendiri lewat ramp, tongkang dengan kapal tunda untuk muatan besar, dan kapal kargo yang memuat dengan crane.
- Permenhub PM 115 Tahun 2016 mewajibkan kendaraan ditimbang sebelum naik kapal, dilengkapi informasi berat, diikat dengan alat lashing berkekuatan minimal 120 kN pada sudut 20 sampai 60 derajat, dan jumlah pengikat per sisi mengikuti berat kendaraan.
- Biaya ditentukan oleh berat dan dimensi unit, rute dan jenis kapal, penanganan di dua pelabuhan, angkutan darat di kedua ujung, asuransi, dan waktu tunggu. Minta penawaran resmi yang merinci setiap bagian.
Mobilisasi alat berat adalah
Mobilisasi alat berat adalah kegiatan memindahkan unit dari lokasi asal (gudang, pool, atau proyek sebelumnya) ke lokasi proyek baru agar siap bekerja. Kebalikannya, demobilisasi, adalah pemindahan unit keluar dari lokasi proyek setelah pekerjaan selesai. Dalam kontrak konstruksi dan sewa, keduanya biasanya disingkat mob demob dan dihitung sebagai pos biaya tersendiri.
Mobilisasi dalam satu pulau umumnya hanya memerlukan angkutan darat dengan trailer lowbed atau self loader. Mobilisasi antar pulau menambahkan segmen laut, dan di situlah muncul kebutuhan baru: penimbangan di pelabuhan, pengikatan di kapal, dokumen muatan, asuransi laut, dan koordinasi jadwal kapal yang tidak selalu tersedia setiap hari.
Alur pengiriman alat berat antar pulau
Pengiriman antar pulau adalah angkutan multimoda. Urutannya hampir selalu sama, meskipun pelaksananya bisa satu penyedia jasa atau beberapa pihak:
- Survei dan data unit. Berat operasi dan dimensi transport dari spesifikasi pabrikan, ditambah attachment yang ikut dikirim. Data ini menentukan truk, kapal, dan cara muat.
- Angkutan darat ke pelabuhan asal. Unit dinaikkan ke lowbed atau self loader, lalu dibawa ke pelabuhan. Untuk muatan berdimensi melebihi ketentuan, kendaraan umum pengangkut alat berat wajib mendapat pengawalan kepolisian menurut UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 162.
- Penimbangan dan pemuatan di pelabuhan. Kendaraan beserta muatannya ditimbang, dicocokkan dengan informasi berat, lalu dimuat sesuai rencana pemuatan kapal. Unit yang bisa berjalan sendiri naik lewat ramp; unit lain diangkat crane.
- Pengikatan dan pelayaran. Unit diikat ke titik lashing kapal dan diganjal. Lama pelayaran bergantung pada rute, jenis kapal, dan cuaca.
- Bongkar di pelabuhan tujuan. Unit turun lewat ramp atau diangkat crane, diperiksa kondisinya, dan dicatat serah terimanya.
- Angkutan darat ke lokasi proyek. Lowbed atau self loader membawa unit ke site. Akses jalan di daerah tambang atau perkebunan sering menjadi penentu jenis truk yang dipakai.
Setiap perpindahan tangan adalah titik risiko kerusakan dan perselisihan. Karena itu, foto kondisi unit dan angka hour meter sebaiknya dibuat di setiap titik serah terima.
Jenis kapal untuk mengangkut alat berat
Pilihan kapal ditentukan oleh fasilitas pelabuhan di kedua ujung, ukuran dan berat unit, serta apakah unit dapat berjalan sendiri.
| Jenis kapal | Cara muat dan bongkar | Umumnya cocok untuk | Catatan |
|---|---|---|---|
| LCT (landing craft tank) | Kapal bergeladak datar dengan pintu ramp di haluan. Unit naik dan turun lewat ramp tanpa crane pelabuhan. | Lokasi tambang, perkebunan, dan proyek dengan dermaga terbatas atau pantai landai; alat berat ber-track maupun beroda. | Permenhub PM 115/2016 mendefinisikannya sebagai kapal bergeladak satu untuk muatan kendaraan atau alat berat, dan pedoman pengikatannya berlaku untuk LCT. |
| Kapal ro-ro dan feri penyeberangan | Kendaraan dan unit masuk lewat ramp depan atau belakang dengan berjalan sendiri atau di atas truk. | Lintasan penyeberangan reguler; unit di atas lowbed atau self loader yang menyeberang bersama truknya. | Tarif kendaraan dibedakan menurut golongan panjang kendaraan; kendaraan pengangkut alat berat umumnya masuk golongan VII sampai IX. |
| Tongkang dan kapal tunda (tug and barge) | Unit naik lewat ramp tongkang di pantai landai atau diangkat crane; tongkang ditarik kapal tunda. | Muatan besar atau banyak unit sekaligus, proyek di tepi sungai dan pesisir. | Jadwal mengikuti sewa (charter) tongkang; pelayaran lebih lambat dan sangat bergantung cuaca. |
| Kapal kargo umum (lo-lo dan breakbulk) | Unit diangkat crane kapal atau crane pelabuhan ke geladak atau palka. | Unit yang tidak bisa berjalan sendiri, pelabuhan besar dengan fasilitas crane, pengiriman dalam jumlah besar. | Perlu titik angkat (lifting point) sesuai buku manual unit dan rigging yang memadai. |
| Kontainer flat rack | Unit diikat di atas kontainer flat rack, lalu dimuat seperti kontainer biasa. | Mini excavator dan unit kelas kecil hingga menengah yang masuk batas dimensi dan berat flat rack. | Memanfaatkan jadwal kapal peti kemas reguler; unit di luar batas flat rack tetap perlu kapal lain. |
Di luar jalur laut, beberapa proyek di Kalimantan juga memakai sungai besar untuk mencapai lokasi. Kecelakaan tongkang atau LCT yang terbalik dan menenggelamkan alat berat pernah terjadi di jalur seperti ini, sehingga pengikatan dan pembatasan muatan bukan formalitas.
Aturan pengangkutan kendaraan dan alat berat di kapal
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 115 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkutan Kendaraan di Atas Kapal adalah pedoman penimbangan dan pengikatan kendaraan beserta muatannya. Pedomannya berlaku antara lain untuk kapal feri ro-ro yang mengangkut kendaraan darat, termasuk LST dan LCT, serta kapal yang mengangkut kendaraan darat dengan berat 3,5 sampai 40 ton. Ketentuan yang paling relevan bagi pengirim alat berat:
- Informasi berat wajib. Setiap kendaraan yang akan diangkut wajib dilengkapi informasi jenis dan berat muatan, dan wajib ditimbang sebelum dimuat untuk memastikan berat kotornya (Pasal 5).
- Berat tidak sesuai, tidak dimuat. Kendaraan yang beratnya tidak sesuai data diberi tanda dan tidak dimuat ke kapal yang dituju, kecuali kekuatan geladak masih sesuai. Kerugian waktu dan biaya akibat perubahan rencana pemuatan menjadi tanggung jawab perusahaan angkutan (Pasal 7).
- Alat pengikat. Tali pengikat kendaraan, ratchet strap, atau rantai dengan turnbuckle, dengan kekuatan tanpa deformasi permanen tidak kurang dari 120 kN, dikaitkan ke securing point pada sudut 20 sampai 60 derajat terhadap geladak (Pasal 10).
- Jumlah pengikat menurut berat. Kendaraan dengan berat keseluruhan 3,5 sampai 20 ton: sekurang-kurangnya 2 alat pengikat pada masing-masing sisi; 20 sampai 30 ton: 3 pengikat per sisi; 30 sampai 40 ton: 4 pengikat per sisi, dengan safe working load yang sesuai (Pasal 18).
- Penempatan. Kendaraan ditempatkan membujur searah haluan dan buritan, mesin dimatikan, gigi dan rem tangan diaktifkan, roda diganjal, dan muatan di atas kendaraan harus terikat baik (Pasal 14 dan 17). Jarak samping antar kendaraan paling kurang 60 cm dan jarak depan belakang 30 cm (Pasal 20).
- Sanksi. Penyelenggara pelabuhan berhak menolak kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan dan mengeluarkannya dari lajur antrean (Pasal 21).
Untuk alat berat yang naik kapal tanpa truk, prinsip yang sama berlaku: unit butuh dokumen berat, titik pengikatan yang kuat, dan pengikatan oleh awak kapal sesuai manual pengikatan muatan (cargo securing manual) kapal tersebut. Tanyakan kepada penyedia jasa siapa yang bertanggung jawab atas pengikatan dan apa buktinya (foto atau checklist).
Golongan kendaraan di kapal penyeberangan
Bila unit menyeberang di atas truk melalui lintasan feri, tarif kendaraan beserta muatannya dibedakan dalam sembilan golongan menurut jenis dan panjang kendaraan (PM 30 Tahun 2017 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi, Pasal 4). Golongan yang menyangkut alat berat:
| Golongan | Jenis kendaraan | Panjang |
|---|---|---|
| VII | Truk tronton atau tangki, kereta penarik berikut gandengan atau tempelan, serta kendaraan pengangkut alat berat. | Lebih dari 10 m sampai 12 m. |
| VIII | Truk tronton atau tangki, kendaraan alat berat, dan kereta penarik berikut gandengan atau tempelan. | Lebih dari 12 m sampai 16 m. |
| IX | Truk tronton atau tangki, kendaraan pengangkut alat berat, dan kereta penarik berikut gandengan atau tempelan. | Lebih dari 16 m. |
Kendaraan yang melebihi ukuran dan memakai ruang kapal tambahan dipindahkan ke golongan berikutnya. Besaran tarifnya ada di lampiran peraturan dan diperbarui dari waktu ke waktu, jadi periksa tarif yang berlaku pada lintasan yang dipakai. Tarif feri tersebut belum termasuk jasa kepelabuhanan.
Dokumen yang biasanya diminta
Dokumen yang diminta berbeda menurut jenis kapal, pelabuhan, dan apakah pengiriman memakai forwarder. Secara umum, siapkan:
- Data unit dan daftar muatan (packing list). Merek, model, nomor seri, berat, dimensi, dan attachment yang ikut. Inilah dasar informasi berat yang diwajibkan PM 115/2016 dan dasar klaim asuransi bila terjadi kerusakan.
- Surat jalan dan bukti kepemilikan atau penguasaan unit. Faktur pembelian, kontrak sewa, atau surat kuasa, agar unit dapat diidentifikasi di pelabuhan dan di lokasi tujuan.
- Dokumen angkutan laut. Bill of lading atau surat muatan dari pengangkut, yang menjadi bukti penerimaan muatan dan kontrak pengangkutan. Simpan salinannya untuk klaim.
- Bukti timbang dan rencana pemuatan. Dikeluarkan di pelabuhan asal sesuai PM 115/2016.
- Polis asuransi pengangkutan. Lihat bagian asuransi di bawah.
- Dokumen lokasi tujuan. Proyek tambang, migas, atau kawasan industri sering meminta data unit, sertifikat laik operasi, dan identitas operator sebelum unit diizinkan masuk.
Bila pengiriman mencakup pembelian unit dari luar negeri, ada lapisan dokumen kepabeanan tersendiri yang tidak dibahas di sini.
Menyiapkan unit sebelum naik kapal
Setelah tiba, periksa ketegangan track, kebocoran baru, dan kerusakan pada kaca atau lampu sebelum menandatangani serah terima. Panduan pemeriksaan track ada di artikel undercarriage excavator.
Asuransi pengangkutan alat berat
Tanggung jawab pengangkut atas muatan dibatasi oleh kontrak dan peraturan, sehingga pemilik unit lazim menutup asuransi pengangkutan (marine cargo) sendiri. Polis yang umum di pasar memakai Institute Cargo Clauses (ICC) A, B, atau C, dengan cakupan yang berjenjang:
| Risiko | ICC A | ICC B | ICC C |
|---|---|---|---|
| Kapal kandas, tenggelam, terbalik; kebakaran atau ledakan; tabrakan; general average | Dijamin | Dijamin | Dijamin |
| Gempa bumi, letusan gunung berapi, petir; muatan geladak tersapu ombak; masuknya air laut ke kapal atau ruang muat | Dijamin | Dijamin | Tidak |
| Kerusakan saat muat dan bongkar (selain jatuh ke laut), pencurian, perbuatan jahat, air hujan | Dijamin | Tidak | Tidak |
| Kerugian fisik lain yang tidak dikecualikan (all risks) | Dijamin | Tidak | Tidak |
Semua klausul mengecualikan antara lain keausan biasa, pengemasan atau penyiapan yang tidak memadai, keterlambatan, dan kapal yang tidak laik laut. Dua hal yang perlu dipastikan: nilai pertanggungan sesuai nilai unit, dan periode pertanggungan mencakup dari gudang asal sampai lokasi tujuan (warehouse to warehouse), termasuk segmen darat di kedua ujung. Tarif feri antarprovinsi sudah mencakup asuransi tanggung jawab pengangkut menurut PM 30/2017, tetapi itu bukan pengganti asuransi atas unit Anda sendiri.
Faktor yang menentukan biaya pengiriman
Tidak ada tarif tunggal untuk pengiriman alat berat antar pulau. Penawaran dari ekspedisi alat berat atau forwarder disusun dari komponen berikut:
- Berat dan dimensi unit, yang menentukan jenis truk, jumlah as, jenis kapal, dan golongan tarif.
- Rute dan jenis kapal. Lintasan feri reguler, kapal kargo terjadwal, atau sewa LCT dan tongkang memiliki struktur biaya yang berbeda. Rute dengan kapal reguler biasanya lebih murah daripada sewa kapal khusus.
- Penanganan di dua pelabuhan. Jasa kepelabuhanan, crane bila unit tidak bisa berjalan sendiri, penimbangan, dan biaya tunggu.
- Angkutan darat di kedua ujung, termasuk pengawalan dan izin untuk muatan berdimensi lebih, serta kondisi akses ke lokasi proyek.
- Asuransi, yang preminya mengikuti nilai unit dan jenis klausul.
- Jadwal. Kapal yang tidak berangkat setiap hari, cuaca, dan antrean pelabuhan menambah waktu tunggu dan biaya.
- Demobilisasi. Bila unit kembali setelah proyek, perjalanan pulang sering dihitung dalam satu paket.
Mintalah penawaran yang memisahkan setiap komponen tersebut. Penawaran yang hanya mencantumkan satu angka menyulitkan perbandingan dan sering menyimpan biaya tambahan di pelabuhan.
Contoh ilustrasi: excavator dari Jakarta ke Samarinda
Ilustrasi berikut bersifat umum dan bukan gambaran layanan tertentu. Misalkan sebuah excavator kelas 20 ton akan dikirim dari pool di Bekasi ke proyek di sekitar Samarinda, Kalimantan Timur.
- Data unit disiapkan dari spesifikasi pabrikan: berat operasi, panjang, lebar, dan tinggi transport, ditambah bucket cadangan yang ikut dikirim.
- Penyedia jasa memilih lowbed yang sesuai untuk segmen Bekasi ke pelabuhan di Jakarta, dan mengurus pengawalan bila dimensinya melebihi ketentuan.
- Di pelabuhan, unit di atas lowbed ditimbang. Bila naik kapal ro-ro bersama truknya, rangkaian truk dan trailer masuk golongan tarif menurut panjangnya. Bila naik LCT atau kapal kargo, unit turun dari lowbed, lalu naik lewat ramp atau diangkat crane.
- Unit diikat dengan jumlah pengikat sesuai beratnya: untuk unit 20 sampai 30 ton, sekurang-kurangnya 3 pengikat pada tiap sisi menurut PM 115/2016.
- Setelah pelayaran, unit dibongkar di pelabuhan tujuan, diperiksa, lalu dibawa lowbed ke lokasi proyek. Akses jalan tambang atau perkebunan dikonfirmasi lebih dulu dengan penanggung jawab lokasi.
- Serah terima ditandatangani dengan foto dan angka hour meter sebagai lampiran.
Pada rute seperti ini, waktu pengiriman sering lebih ditentukan oleh jadwal kapal dan antrean pelabuhan daripada lama pelayaran itu sendiri. Rencanakan beberapa hari cadangan sebelum unit harus mulai bekerja.
Transportasi dan mobilisasi alat berat bersama JML
JML Group melayani jasa transportasi dan mobilisasi alat berat dengan armada lowbed, self loader, dan high bed truck, serta memiliki bengkel di Marunda (Bekasi), Palaran (Samarinda), dan Muara Badak (Kutai Kartanegara). Untuk rencana pengiriman yang melibatkan penyeberangan laut, sampaikan jenis dan model unit, berat dan dimensi dari dokumen unit, lokasi asal dan tujuan, serta jadwal yang diharapkan. Tim JML akan meninjau bagian pengangkutan yang dapat dilayani dan mengonfirmasinya dalam penawaran.
Bila unit dibutuhkan di Kalimantan Timur, membandingkan biaya mobilisasi dengan sewa alat berat di Samarinda sering lebih hemat untuk pekerjaan jangka pendek. Panduan data yang perlu disiapkan ada di artikel persiapan mobilisasi alat berat, dan seluruh pilihan armada ada di halaman transportasi alat berat.
Pertanyaan yang sering diajukan
Mobilisasi alat berat adalah apa?
Mobilisasi alat berat adalah pemindahan unit dari lokasi asal ke lokasi proyek agar siap bekerja. Demobilisasi adalah pemindahan unit keluar dari proyek setelah pekerjaan selesai. Keduanya biasanya disebut mob demob dalam kontrak.
Kapal apa yang dipakai untuk mengirim excavator antar pulau?
Tergantung pelabuhan dan unitnya: LCT untuk lokasi tanpa dermaga besar, kapal ro-ro atau feri bila unit menyeberang di atas truk, tongkang dengan kapal tunda untuk muatan besar, dan kapal kargo dengan crane untuk unit yang tidak bisa berjalan sendiri. Mini excavator kadang dikirim dengan kontainer flat rack.
Berapa alat pengikat yang dibutuhkan di kapal?
Menurut PM 115/2016 Pasal 18, kendaraan 3,5 sampai 20 ton memerlukan sekurang-kurangnya 2 alat pengikat per sisi, 20 sampai 30 ton 3 per sisi, dan 30 sampai 40 ton 4 per sisi, masing-masing dengan safe working load yang sesuai dan alat pengikat yang memenuhi SNI.
Dokumen apa yang harus disiapkan?
Data unit dan daftar muatan dengan berat dan dimensi, surat jalan dan bukti kepemilikan atau penguasaan unit, dokumen angkutan laut dari pengangkut, bukti timbang, polis asuransi, dan dokumen yang diminta lokasi tujuan. Penyedia jasa biasanya memberi daftar pastinya untuk rute yang dipakai.
Apakah pengiriman alat berat perlu asuransi?
Sebaiknya ya, karena tanggung jawab pengangkut dibatasi. Polis marine cargo dengan ICC A memberi cakupan terluas; ICC B dan C lebih sempit dan lebih murah. Pastikan nilai pertanggungan sesuai nilai unit dan periodenya mencakup segmen darat di kedua ujung.
Berapa biaya kirim alat berat ke Kalimantan?
Tidak ada tarif tunggal. Biaya dihitung dari berat dan dimensi unit, rute dan jenis kapal, penanganan di dua pelabuhan, angkutan darat di kedua ujung, asuransi, dan waktu tunggu. Minta penawaran resmi yang merinci setiap komponen agar dapat dibandingkan.
Sumber rujukan: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 115 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkutan Kendaraan di Atas Kapal (Berita Negara 1428/2016); Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2017 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi (Berita Negara 603/2017); UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Astra SELOG, How to Safely Ship Heavy Equipment Between Islands; SERA Astra, Mengenal Kapal LCT, Armada Laut Pengangkut Alat Berat; SPIL, Jasa Pengiriman Alat Berat Antar Pulau; MSIG Hong Kong, Cover Comparison between ICC (A), (B), (C); Antara, Lima Alat Berat Tenggelam. Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan nasihat hukum; periksa status peraturan terbaru sebelum mengambil keputusan.
